Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor40/PMK.03/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2412
Jumlah diDownload347
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan398
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum