Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Pada Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor39/PMK.05/2012
Tahun2012
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7687
Jumlah diDownload154
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan290
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Maret 2012
Pejabat Pengundangan