Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16pmk032013 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 39/PMK.03/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16PMK032013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Maret 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8958 |
| Jumlah diDownload | 165 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 442 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 Maret 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tahun 2013 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tahun 2013 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tahun 2013 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan