Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Batas dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor39/PMK.03/2010
Tahun2010
TentangBATAS DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan95
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Februari 2010
Pejabat Pengundangan