Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/pmk.02/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran 2010 Pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/lembaga Pada Tahun Anggaran 2011 yang Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor38/PMK.02/2011
Tahun2011
TentangTATA CARA PENGGUNAAN HASIL OPTIMALISASI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010 PADA TAHUN ANGGARAN 2011 DAN PEMOTONGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PADA TAHUN ANGGARAN 2011 YANG SEPENUHNYA MELAKSANAKAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6002
Jumlah diDownload146
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan121
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Maret 2011
Pejabat Pengundangan