Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tata Cara Pemungutan Penyetoran dan Pelaporannya
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 345 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Maret 2015 |
Pejabat Pengundangan |