Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tata Cara Pemungutan Penyetoran dan Pelaporannya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor37/PMK.05/2015
Tahun2015
TentangPENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU UNTUK MEMUNGUT MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3591
Jumlah diDownload241
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan345
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Maret 2015
Pejabat Pengundangan