Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan Oleh Pedagang dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor37
Tahun2025
TentangPenunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juni 2025
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat22
Jumlah diDownload25
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan489
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA