Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Penghitungan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor36/PMK.05/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1444
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan344
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Maret 2015
Pejabat Pengundangan