Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.05/2011 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Iii Pada Kementerian Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor36/PMK.05/2011
Tahun2016
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA III PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan390
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2016
Pejabat Pengundangan