Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/kmk.06/2002 Tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor36/PMK.010/2010
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 513/KMK.06/2002 TENTANG PERSYARATAN PENGURUS DAN DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan88
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2010
Pejabat Pengundangan