Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor36
Tahun2024
TentangRPMK tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2024
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat162
Jumlah diDownload254
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan323
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum