Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor35/PMK.07/2012
Tahun2012
TentangPEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10169
Jumlah diDownload163
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan285
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Maret 2012
Pejabat Pengundangan