Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Deviden dan Sisa Surplus Bank Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor34/PMK.02/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DEVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan86
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2010
Pejabat Pengundangan