Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asingtionghoa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor31
Tahun2015
TentangPENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3328
Jumlah diDownload294
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan336
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Maret 2015
Pejabat Pengundangan