Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 30/PMK.03/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 10 Februari 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/atau pengusaha Emas Batangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7677 |
| Jumlah diDownload | 279 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 198 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Februari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/atau
pengusaha Emas Batangan