Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor30/PMK.03/2014
Tahun2014
TentangPAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/atau pengusaha Emas Batangan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7677
Jumlah diDownload279
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan198
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Februari 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/atau pengusaha Emas Batangan
Dasar Hukum