Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor30/PMK.010/2010
Tahun2010
TentangPENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan77
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Februari 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum