Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Pada Kementerian Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor30
Tahun2025
TentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Mei 2025
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat95
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan321
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Mei 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA