Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola Oleh Djkn/pupn Tahun Anggaran 2024

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor30
Tahun2024
TentangRPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh DJKN/PUPN Tahun Anggaran 2024
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Mei 2024
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat147
Jumlah diDownload139
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan285
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Mei 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA