Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218pmk022011 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefid Petrolium Gas Lpg Tabung 3 Kilogram

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor3
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218PMK022011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFID PETROLIUM GAS LPG TABUNG 3 KILOGRAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan19
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Januari 2015
Pejabat Pengundangan