Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana Pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor3/PMK.05/2019
Tahun2019
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NUSA CENDANA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan49
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Januari 2019
Pejabat Pengundangan