Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam dalam Negeri Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 45 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Januari 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |