Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam dalam Negeri Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor3
Tahun2025
TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat141
Jumlah diDownload131
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Januari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA