Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191pmk0102015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor29/PMK.03/2016
Tahun2016
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191PMK0102015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9260
Jumlah diDownload159
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan278
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2016
Pejabat Pengundangan