Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain-lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor27
Tahun2025
TentangMekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 April 2025
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat88
Jumlah diDownload115
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan265
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 April 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA