Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 266/PMK.07/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/pmk.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.07/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/pmk.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3701 |
| Jumlah diDownload | 232 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 2064 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/pmk.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.07/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/pmk.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah