Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/pmk.011/2013 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor26/PMK.011/2013
Tahun2013
TentangPENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan109
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Januari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum