Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/pmk.04/2016 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 259/PMK.04/2016 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan/Atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 750 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 28 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Januari 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan