Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penundaan Danatau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 257/PMK.07/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 4567 |
Jumlah diDownload | 155 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2055 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa