Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber dari Hibah Luar Negeri/dalam Negeri yang Diterima Langsung Oleh Kementerian Negara/lembaga dalam Bentuk Uang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor255/PMK.05/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan669
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2010
Pejabat Pengundangan