Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber dari Hibah Luar Negeri/dalam Negeri yang Diterima Langsung Oleh Kementerian Negara/lembaga dalam Bentuk Uang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor255/PMK.05/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4245
Jumlah diDownload165
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan669
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2010
Pejabat Pengundangan