Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembebanan Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor254/PMK.03/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PEMBEBANAN ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan668
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2010
Pejabat Pengundangan