Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembebanan Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 668 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2010 |
| Pejabat Pengundangan |