Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor253/PMK.03/2014
Tahun2014
TentangTATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2008
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2014
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum