Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquid Petroleum Gas (lpg) Tabung Tiga (3) Kilogram, dan Marketing Fee Pt Pertamina (persero) Pada Tahun-tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan Pada Tahun Anggaran 2010

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor252/PMK.03/2010
Tahun2010
TentangPEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, LIQUID PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG TIGA (3) KILOGRAM, DAN MARKETING FEE PT PERTAMINA (PERSERO) PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DAN TAHUN BERJALAN YANG DICAIRKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan666
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2010
Pejabat Pengundangan