Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/pmk.06/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor251/PMK.06/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2268
Jumlah diDownload171
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1974
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2015
Pejabat Pengundangan