Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsikabupatenkota Tahun Anggaran 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor250/PMK.07/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSIKABUPATENKOTA TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8169
Jumlah diDownload163
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1973
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2015
Pejabat Pengundangan