Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor25/PMK.05/2020
Tahun2020
TentangTATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN, PENCAIRAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KARTU PRAKERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan287
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Maret 2020
Pejabat Pengundangan