Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (dipa) Tahun Anggaran Berikutnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor25/PMK.05/2012
Tahun2012
TentangPELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4305
Jumlah diDownload179
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan179
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Februari 2012
Pejabat Pengundangan