Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/pmk.02/2014 Tahun 2014 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor244/PMK.02/2014
Tahun2014
TentangBESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3714
Jumlah diDownload153
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1975
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Desember 2014
Pejabat Pengundangan