Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 241/PMK.01/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Desember 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1950 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.01/2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.01/2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.01/2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/pmk.01/2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan