Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Piutang Pajak Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (bppn) dan Televisi Republik Indonesia (tvri)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor240/PMK.011/2010
Tahun2010
TentangPAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PIUTANG PAJAK EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) DAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan645
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Desember 2010
Pejabat Pengundangan