Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor239/PMK.03/2014
Tahun2014
TentangTATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2498
Jumlah diDownload183
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1951
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2014
Pejabat Pengundangan