Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Penyelesaian Kewajiban Pabean dan Pajak dalam Rangka Impor Barang Bantuan Hibah untuk Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Terjadi Pada Tahun 2004 di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pada Tahun 2005 di Wilayah Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor237/PMK.04/2010
Tahun2010
TentangPENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG BANTUAN HIBAH UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG TERJADI PADA TAHUN 2004 DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PADA TAHUN 2005 DI WILAYAH KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan641
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2010
Pejabat Pengundangan