Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor234/PMK.03/2009
Tahun2009
TentangBIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5589
Jumlah diDownload282
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan529
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2009
Pejabat Pengundangan