Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor229/PMK.07/2011
Tahun2011
TentangALOKASI KURANG BAYAR DANA SARANA DAN PRASARANA INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4980
Jumlah diDownload150
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan860
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Desember 2011
Pejabat Pengundangan