Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Erubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/pmk.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor229/PMK.05/2020
Tahun2020
TentangERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.05/2018 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENSIUN YANG BELUM DIBAYARKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1617
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan