Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 222/PMK.07/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4191 |
| Jumlah diDownload | 172 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1966 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau