Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/pmk.07/2014 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1846 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan |