Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Piutang Pajak Tertentu Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (bppn), Televisi Republik Indonesia (tvri), dan Pt Kereta Api Indonesia (pt Kai)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor221/PMK.011/2010
Tahun2010
TentangPAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PIUTANG PAJAK TERTENTU EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN), TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), DAN PT KERETA API INDONESIA (PT KAI)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan607
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2010
Pejabat Pengundangan