Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/pmk.04/2022 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor219/PMK.04/2022
Tahun2022
TentangTATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5154
Jumlah diDownload270
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1447
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2022
Pejabat Pengundangan