Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2020 dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2021

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor217/PMK.05/2020
Tahun2020
TentangPELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2021
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7898
Jumlah diDownload177
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1610
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2020
Pejabat Pengundangan