Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/pmk.05/2011 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor217/PMK.05/2013
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1621
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2013
Pejabat Pengundangan