Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Minyak, Bahan Bakar Nabati dan Liquified Petroleum Gas (lpg) Tabung 3 (tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2010

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor215/PMK.02/2010
Tahun2010
TentangPAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN MINYAK, BAHAN BAKAR NABATI DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan589
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Desember 2010
Pejabat Pengundangan