Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Minyak, Bahan Bakar Nabati dan Liquified Petroleum Gas (lpg) Tabung 3 (tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2010

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor215/PMK.02/2010
Tahun2010
TentangPAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN MINYAK, BAHAN BAKAR NABATI DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1381
Jumlah diDownload157
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan589
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Desember 2010
Pejabat Pengundangan